Sunday 30 August 2015

Cara Mengisi Kelengkapan Data Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik versi 4.0.0


Okey Sahabat Operator Sekolah di artikel sebelumnya sudah saya jelaskan tentang Tata Cara melengkapi Data Sekolah Pada Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 dan Pada artikel ini akan saya lanjutkan ke tahap tata Cara Melengkapi Data Peserta Didik.Pada tahap ini Kelengkapan data pada semester baru di peserta didik hanya mencakup siswa/i mutasi atau siswa/i baru serta data periodik masing-masing peserta didik yang harus diperbaharui disetiap semesternya. Langkah ini terdiri dari 3 yaitu :

1.         Registrasi Peserta Didik Bagi PD Baru dan Mutasi
2.         Pembaharuan data Periodik Peserta didik
3.         Penulisan Nomor SKHUN (Nomor Peserta Ujian Nasional)

Dan pada artikel ini dari ketiga langkah tersebut akan saya jelaskan satu persatu agar mudah di fahami dan di praktekan oleh temen temen Operator.


Pertama à  Registrasi Peserta Didik Bagi PD Baru dan Mutasi

Sebelumnya perhatikan Gambar di Bawah ini :

Gambar 1.1 registrasi peserta didik

Penjelasan :
Jenis pendaftaran peserta didik       à  diisi dengan status pertama kali peserta didik tersebut                                                                              terdaftar di sekolah.

Begitu pula dengan tanggal masuk à  diisi dengan tanggal pertama kali peserta didik terdaftar di                                                                      sekolah.

Kalau tahap diatas sudah diselesaikan maka kita lanjutkan ke tahap ke dua.



Kedua à Pembaharuan data Periodik Peserta didik

Perhatikan Gambar di bawah ini :
Gambar 1.2  tombol action menu & pencarian data peserta didik

Penjelasan :
Penggunaan action menu pada tabel peserta didik dapat membantu pembaharuan data secara kolektif, terdapat tombol yaitu action menu. Pada tombol ini tersedia beberapa 3 sub menu diantaranya:

#). Tampilkan data PD terhapus
 Tombol ini berfungsi untuk mengembalikan data peserta didik yang sudah terhapus sebelumnya  dan Dapat digunakan  jika sewaktu-waktu terjadi kesalahan dalam menghapus data, dengan  mencentang pilihan ini maka data yang terhapus tadi dapat dikembalikan ke dalam tabel utama.

#). Lanjutkan Data Periodik PD
 Tombol kedua ini berfungsi untuk melanjutkan data periodik peserta didik yang sudah pernah  diinputkan di semester sebelumnya. Tombol ini dapat membantu pengguna agar tidak perlu  mengisi kembali data periodic peserta didik dari awal. Syarat utama untuk menggunakan pilihan  iniadalah pengguna wajib mengisi data periodik peserta didik pada  semester sebelumnya.

#). Unduh Excel
 Tombol terakhir ini berfungsi untuk mengunduh / Mendonload data utama peserta didik yang  sudah diinputkan ke dalam bentuk file excel


Ketiga à Penulisan Nomor SKHUN (Nomor Peserta Ujian Nasional)

Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas nomor : 3015/C/LK/2014 dan surat edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Nomor : 3640/P3/LL/2014 dinyatakan bahwa Data Dapodikdas tahun ajaran 2014/2015 dimanfaatkan sebagai Data referensi Calon Peserta Ujian Nasional tahun ajaran 2014/2015 Nah Pada Aplikasi Dapodikdas memiliki peran dalam penjaringan data-data yang dibutuhkan dalam menentukan Calon Peserta Ujian Nasional ( Kelas 6,9). Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6 dan Kelas 9 hasil pengumpulan data melalui Aplikasi Dapodikdas.

Khusus untuk peserta didik jenjang SMP diminta untuk menginput data Nomor SKHUN yang akan digunakan untuk data UN di SMP. Nomor SKHUN SD yang dimaksud adalah Nomor peserta UN yang tertera di sertifikat SKHUN jenjang Sekolah Dasar.
Gambar 1.3. kolom isian no peserta UN & no seri ijazah


Realitas dalam input data oleh sekolah banyak ditemukan kesalahan penginputan Nomor SKHUN dikarenakan
belum mengetahui format resmi sesuai standar nya. Berikut adalah standarisasi Nomor Peserta UN :
#). Nomor peserta UN yang lengkap adalah 14 digit. Di dapodik diinputkan dengan tanda strip (-) nya sehingga disediakan 20 digit. Berikut adalah format penulisannya

Gambar 1. 4. Contoh Format Penulisan Nomor peserta UN


Keterangan :

*). Digit 1 (A)               :    Kode Jenjang pendidikan (1 = SD/MI, 2 = SMP/MTS, 3 = SMA/MA,
                                           4 = SMK).
*). Digit 2-3 (BB)         :    Tahun Ujian
*). Digit 4-5 (CC)         :    Kode Provinsi
*). Digit 6-7 (XX)         :    Kode Kab/Kota
*). Digit 8-10 (YYY)    :    Kode Sekolah
*). Digit 11-13 (ZZZ)   :    Nomor urut peserta di sekolah
*). Digit 14 (G)             :    Cek Digit

“ Untuk Kode Provinsi, Kode Kab./Kota, Kode Sekolah, Cek digit di setiap daerah/sekolah berbeda beda tergantung kodenya masing masing “

#). Dalam proses pendataan serta pemindaian, nomor yang dipakai hanya 9 digit (XX-YYY-ZZZ-G)

Gambar 1.5 contoh lembar SKHUN

Keterangan :

*). Nomor peserta UN diatas adalah: 1-11-03-21-618-021-4 (20 digit dihitung beserta simbol ‘-‘               strip)

*). Nomor seri ijazah diatas adalah: DN-03 Dd 0000000


Naah tahap Kelengkapan Data Peserta Didik sudah selesai berarti kita akan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Kelengkapan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan di artikel ini juga akan saya bahas satu persatu supaya mudah di fahami dan di mengerti.....dan semoga artikel ini ada manfaatnya buat semua yang membacanya Amiiinnn...........

Artikel terkait -->



============================================================================

Artikel lainya ...
Membuat Konten Anda Disukai Pembaca dan Google

2 comments:

  1. maaf mau tanya.. setelah nomor ujian di isi apakah perlu persetujuan dinas supaya data yang di isi di registrasi peserta didik dapat terbaca di manajemen PDUN? trims..

    ReplyDelete
  2. apakah perlu persetujuan dinas agar data yang di isi pada registrasi peserta didik dapat terbaca di manajemen pdun?

    ReplyDelete