DAPODIK
Data pokok pendidikan
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
APABILA DALAM PENGISIAN DATA DI LAKUKAN OLEH OPERATOR ATAUPUN ORANG LAIN SELAIN YANG BERSANGKUTAN SENDIRI JANGAN DI KIRIM DAHULU SEBELUM DI CEK OLEH YANG BERSANGKUTAN....
Selamat malam semuanya semoga sehat dan bahagia selalu ....
Saat selesai instal dapodikdas, mencoba untuk login namun pada saat login cukup mengagetkan ternyata muncul pada bagian depan keterangan Kepala Sekolah/Kepsek Belum dipilih dan Menerima Dana BOS : Tidak langsung galau dibuatnya ada apa ini padahal sebelumnya suadh diisi dengan sempurna pada data-data itu,
Beberapa rekan lain pun saat ditanyakan bernasib sama, ia benar Keterangan Menerima Dana BOS: Tidak ini sungguh bahaya, semestinya sekolah negeri itu default penerima dana BOS dan tentu bersedia.
Namun kegalauan hanya sementara. saking ingin tahu bagaiamana solusi Kepsek Belum Dipilih dan BOS Tidak Menerima ini untuk menjadikan Kasek terpilih dan Bersedia atau YA menerima dana BOS.
Catatan penting untuk ceklist bersedia atau tidak menerima dana BOS pada tabel tak bisa dirubah atau posisinya hidden untuk read only jadi posisi yang sama terkunci.
Solusi nya sebagai berikut jika menemukan Kepala Sekolah/Kepsek Belum dipilih dan Menerima Dana BOS : Tidak.
1. Isi Data Rinci Sekolah pada menu sekolah dapodikdas
2. Pada Menu PTK gunakan action menu pada kanan atas pilih salin penugasan
3 Setelah lengkap isian tersebut lakukan penyimpanan atau klik simpan.
Tahappaling penting setelah simpan berhasil tekan F5 atau Ctrl+R
Selesai, maka hasilnya sebagai berikut:
Dan perlu diperhatikan juga yang utama Kepala Sekolah Belum dipilih cara diatas takkan berlaku jika tugas tambahan sebagai kepala sekolah tak dimiliki oleh salah satu PTK/Guru didalam aplikasi dapodikdasnya, jadi jika tidak muncul juga untuk kepala sekolah belum dipilih harap periksa Data PTK nya pada bagian tugas tambahan
Selamat Malam Sahabat Operator Salam Bahagia Selalu Menyertai Kita.... Amiin Cara Menerima / Menambahkan Peserta Didik Pindahan Secara Online Tanpa Input Data Dari Awal sudah
bisa dilakukan secara online melalui alamat
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/. Fitur ini merupakan layanan baru yang
memudahkan sebuah sekolah menerima siswa baru mutasi dari sekolah lainatau
menerima siswa baru bagi SLTP dan SMU. Tentu saja hal ini juga memudahkan
operator sekolah dalam memasukkan siswa baru yang masuk dari sekolah sebelumnya.
Dengan begitu, operator sekolah tidak perlu lagi memasukkan data siswa baru
tersebut secara manual, karena sudah masuk otomatis hasil mutasi online
tersebut.
Lalu bagaimana cara mutasi siswa masuk secara online ini?
Nah pada artikel ini akan saya jelaskan secara runtut langkah langkahnya.
Berikut ini langkah langkah cara mutasi siswa masuk
secara online adalah sebagai berikut :
1, kunjungi alamat Dapo.Dikdas.Kemdikbud lewat browser
atau kalau kita sudah membuka aplikasi dapodik tinggal klik pada laman
informasi yang Dapo.Dikdas.Kemdikbud.
2, kalu sudah masuk ke beranda Dapo.Dikdas.Kemdikbud
selanjutnya pilih “ Login Operator Sekolah “, seperti gambar di bawah ini :
3, Masukkan username, padword dan kode registrasi sama
dengan Aplikasi Dapodik sekolah yang sobat kerjakan lalu klik tanda panah. seperti
gambar di bawah ini :
4, Setelah
berhasil login, akan muncul profil satuan pendidikan sekolah. Lalu Klik menuMutasi Peserta Didik.seperti gambar di bawah ini :
5, Selanjutnya akan
muncul tampilan seperti dibawah ini.
6, Pada data sekolah asal, cari sekolah asal siswa
tersebut. Untuk sekolah tujuan, sudah otomatis terisi dan terkunci.
7, Pada menu dibawahnya, cari peserta didik yang akan
dimutasi dan lakukan konfirmasi data.
Dengan melakukan proses mutasi siswa masuk secara online
tersebut, maka siswa pindahan sudah masuk ke dalam database Dapodik kita tanpa
harus melakukan input manual.
Tujuan dari mutasi siswa secara online dengan menggunakan
website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. ini adalah agar data PD masuk tidak perlu
diinput ulang dari awal lagi.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
melakukan mutasi siswa secara online melalui Dapo.dikdas.kemdikbud ini, yaitu:
Sementara bisa di gunakan untuk siswa mutasi atau
siswa masuk SMP kelas VII.
Sekolah lama sudah mengeluarkan/meluluskan siswa yang
bersangkutan.
Dilakukan secara online, melalui web dapo.dikdas.kemdikbud
Cari dahulu sekolah lama dengan urutan
prop-kab/kota-kec-namasekolah, lalu pencarian siswa mutasi dengan berdasarkan
nama atau NISN,
PASTIKAN data didik yang di temukan adalah benar dan
pasti untuk dimutasi, sehingga menghindari resiko salah mutasi.
Setelah proses mutasi siswa secara online dilakukan,
segera lakukan sinkornisasi aplikasi Dapodikdas offline, dengan maskud, siswa
mutasi tadi masuk ke dalam data PD pada aplikasi Dapodikdas ooffline kita.
Selamat malam Sahabat Operator Sekolah Se- Tanah Air...
Salam Bahagia dan Semangat Selalu...
Sebelumnya sudah di Sampaikan oleh Bpk. Taufik Lone melalui akun Facebooknya :
“ Secara logika ketika siswa pindah sekolah atau mutasi atau lulus, artinya nama siswa tersebut seharusnya tidak lagi berada dalam database sekolah asalnya, maka tugas OPS adalah mengeluarkan data siswa tersebut dari database melalui Aplikasi DAPODIK, kemudian lakukan sinkronisasi, selanjut ketika sekolah tujuan melakukan input siswa baru karena pindah, mutasi atau lulus dari sekolah asal melalui DAPODIK dan di sinkronisasi, siswa tersebut otomatis akan pindah ke database sekolah tujuan. Apabila prosedur ini tidak dilakukan, maka data peserta didik selamanya akan berada di database sekolah asal di mana siswa tersebut sebetulnya sudah tidak bersekolah di sekolah tersebut. Yang harus difahami adalah, OPS sebagai pengelola data yang behubungan langsung dengan sumber data harus aktif dan mendapat informasi dinamika peserta didik/siswa, sehingga database sekolah akan selalu terbarukan (up to date). Syarat data berkualitas adalah data tersebut terbarukan, ter-verifikasi dan valid. Semoga difahami. Terimakasih. “
Jadi intinya Untuk mengeluarkan , Mutasi, meluluskan peserta didik dari aplikasi Dapodik tentu saja data peserta didik tersebut harus disesuaikan dengan jenis mutasi, pindah, atau sudah lulus yang akan berdampak pada data anak tersebut pada sekolah lain ataupun pada data di sekolah lanjutannya. Sehingga data peserta didik khususnya yang terkait dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dapat ditemukan pada VerVal PD sekolah tujuan.
Nah pada artikel ini akan saya jelaskan Tata Cara Mutasi, Lulus Peserta didik dari aplikasi Dapodik, Adapun langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
1, Login pada aplikasi Dapodik sekolah . contoh seperti gambar di bawah ini :
2, setelah login dan pada tampilan beranda kita pilih Peserta Didik, seperti gambar di bawah ini :
3, Selanjutnya pilih Registrasi, contoh pada gambar di bawah ini :
4, selanjutnya isi data data yang sesuai keadaan apakah siswa lulus mutasi atau keluar dan kalau data sudah terisi semua lalu pulih “ simpan “ atau “ save and clouse “, seperti gambar di bawah ini :
5, selanjutnya cek pada tab “ PD Keluar “ apakah peserta didik yang di keluarkan tadi sudah masuk atau belum.
Catatan : " Apabila ada kesalahan dalam mengeluarkan peserta didik masih ada kesalahan dan
perlu dilakukan perbaikan, silahkan pilih salah satu peserta didik, lalu klik
“Batalkan”maka akan kembali ke tab. Peserta Didik."
6, setelah selesai maka langkah terakhir adalah melakukan sinkronisai, SELESAI...
PENTINGG !!!
" kenapa kita harus sinkronisasi sebab kalau tidak kita sinkronisasi maka peserta didik yang kita keluarkan tadi haya ada di databae pada laptop tetapi pada server masih data semula waktu kita singkron terakhir dan Apabila Peserta didik tersebut Mutasi atau Pindah sekolah maka kalu sudah di sinkron maka sekolah yang baru akan langsung bisa memasukan Peserta Didik Tersebut secara online dengan data datanya dan operator sekolah baru tidak harus menginput ulang data peserta didik tersebut."
Seperti Biasa tahun tahun sebelumnya bahwa Aplikasi Dapodik di setiap awal bulan kita harus memperbaharui Aplikasi tersebut. dan kenapa harus kita perbaharui ke versi terbaru?..heheheh dilakukan pembaharuan supaya fitur fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut lebih sempurna dari pada versi sebelumnya..
Nah Pada Artikel ini akan Saya Jelaskan Cara Pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 4.0.1... kenapa harus saya jelaskan .. di karenakan untuk pembaharuan Aplikasi dapodik yang sekarang berbeda dengan Aplikasi di tahun tahun sebelunya.. kalau tahun sebelumnya pembaharuan menggunakan Patch tetapi kalau Dapodik Versi 4.0.0 tidak menggunakan Patch.. seperti itulah kira kira perbedaanya...
Buat temen temen Operator yang mau pembaharuan Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 menjadi Aplikasi Dapodik Versi 4.0.1 silahkan lakukan langkah langkah sebagai berikut :
1. Sebelum kita lakukan pembaharuan sebaiknya jaringan Internet Harus On di karenakan kalau jaringan internet tidak aktif maka tidak bisa melakukan pembaharuan.
2.
Buka Aplikasi Dapodik dari Dekstop seperti Gambar di bawah ini :
gambar 1.0 Aplikasi dapodik
3. Silahkan Isi User name dan Pasword lalu klik login. contoh gambar di bawah ini :
gambar 1.2
4. Dari Tampilan Beranda setelah login kita pilih " Pengaturan " seperti gambar di bawah ini :
Gambar 1.3
5. Langkah selanjurnya kita pilih " Cek Pembaharuan " Seperti Gambar di bawah ini :
Gambar 1.4
Penting: "Dari Tahap ini jaringan Internet Harus Aktif di karenakan pembaharuan secara online"
6. Seteh kita klik cek pembaharuan nanti akan mencul seperti ini :
" Pembaruan Tersedia (Dapodikdas 4.0.1).
Apakah Anda ingin melanjutkan?
Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
Lalu kita klik " Lanjutkan " contoh gambar di bawah ini :
Gambar 1.5
sambil menunggu proses selesai klik "pilih muat ulang halaman sekarang " seperti gambar di bawah ini :
Gambar 1.6
Proses Pembaharuan Aplikasi Dapodik versi 4.0.0 ke Aplikasi Dapodik Versi 4.0.1 sudah selesai...
Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.
Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.
Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK
"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini prosesfitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."