Selamat siang Bapak / Ibu semua pada artikel ini akan saya paparkan alur kerja sisitem PUPNS yang harus Bapak / Ibu Fahai dulu sebelum Bapak / Ibu semua melangkah ke tahapan selanjutnya.
Adapun Alur Kerja Sistem PUPNS sebagai Berikut :
Pertama --> PENDAFTARAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Dapat Bapak / Ibu fahami pada diagram di bawah ini :
Gambar 1.1. Gambar Diagram sop
Setelah Bapak / ibu fahami diagrap di atas tentu sudah sedikit memngerti alur kerja system PUPNS. Dan selanjutnya adalah mekanismenya dalam pendaftaran PUPNS, adapun mekanisme pendaftaranya adalah sebagai berikut :
- Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuaat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
- Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
- Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
Kedua --> MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS
Mungkin ada sebagian dari Bapak / Ibu bertanya Tanya tentang “ Bagaimana Mekanisme pendaftaran ke e- PUPNS?.. “ Nah pada artikel ini akan saya paparkan mekanisme pendaftaran ke e- PUPNS biar bapak / ibu tahu dan tidak bingung nantinysa..
Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :
1. PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e- PUPNS.
2. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
-) Data Utama PNS
-) Data Posisi Jabatan
-) Data Riwayat
-) Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
-) Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
-) Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
-) Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3. Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4. PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Artikel terkait :
cara daftar ke sistem e-pupns
alur kerja sistem e-pupns
berkas pupns yang di kumpulkan untuk verifikasi data
cara mengatasi registrasi pupns error
caranya untuk dapat mengikuti e-pupns 2015
cara daftar ke sistem e-pupns
alur kerja sistem e-pupns
berkas pupns yang di kumpulkan untuk verifikasi data
cara mengatasi registrasi pupns error
caranya untuk dapat mengikuti e-pupns 2015
Artikel Lainya :
No comments:
Post a Comment