Saturday 5 September 2015

ALUR KERJA SISTEM e-PUPNS



Selamat siang Bapak / Ibu semua pada artikel ini akan saya paparkan alur kerja sisitem PUPNS yang harus Bapak / Ibu Fahai dulu sebelum Bapak / Ibu semua melangkah ke tahapan selanjutnya.

Adapun Alur Kerja Sistem PUPNS sebagai Berikut :

Pertama -->  PENDAFTARAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Dapat Bapak / Ibu fahami pada diagram di bawah ini :


Gambar 1.1.  Gambar Diagram sop

Setelah Bapak / ibu fahami diagrap di atas tentu sudah sedikit memngerti alur kerja system PUPNS. Dan selanjutnya adalah mekanismenya dalam pendaftaran  PUPNS, adapun mekanisme pendaftaranya adalah sebagai berikut :

  1. Setiap PNS harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang              bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuaat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
  4. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file               elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.



Kedua -->  MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS

Mungkin ada sebagian dari Bapak / Ibu bertanya Tanya tentang “ Bagaimana Mekanisme pendaftaran ke e- PUPNS?.. “  Nah pada artikel ini akan saya paparkan mekanisme pendaftaran ke e- PUPNS biar bapak / ibu tahu dan tidak bingung nantinysa..

Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut :

1. PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-         PUPNS.

2. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
    -) Data Utama PNS
    -) Data Posisi Jabatan
    -) Data Riwayat
    -) Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
    -) Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
    -) Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
    -) Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai                         Elektronik (KPE)

3. Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.

4. PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti               pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau             dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing           melalui sistem e-PUPNS.




Artikel Lainya : 


No comments:

Post a Comment