Saturday 5 September 2015

Petunjuk Cara Pengisian Data PUPNS Secara Online

PPC Iklan Blogger Indonesia

Pedoman atau petunjuk cara isi/ pengisian PUPNS secara online ini sesuai dengan panduan Badan Kepegawaian Negara/BKN, e-PUPNS merupakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil yang pada posting sebelumnya kami telah sampaikan baca cara pendaftaran atau Registrasi PUPNS 

Beranjak dari hal tersebut kita akan melangkah pada cara pengisian PUPNS secara online
Setelah kita berhasil daftar maka pada form pendaftaran user dan pasword dan nomor registrasi kita simpan dengan baik karena nantinya akan ada status verifikasi dari tim Verifikatornya

Banyak yang kami pun lihat rekan-rekan PNS/ASN telah melakukan registrasi, walau keterangannya hanya contoh atau masih uji coba pada bagian kartu yang memuat nama dan nomr registrasinya. dari Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN memuat juknis cara pendaftaran pengisian dan hal-hal lain jika terjadi permasalahan sebagai berikut: ketika kita sudah melewati tahap verifikasi cek disini apakah sudah aktif dan bisa melakukan login.


Klik pada status pendaftaran, dan cek status pendaftaran masukkan nomor registrasi Bapak/Ibu lihat hasilnya



Sudah teregistrasi atau terverifikasi maka status yang dimuncul kan aktif dan bisa login.
Pada halaman berikutnya kita beranjak pada data utama, isiannya sebagai berikut:
Persiapkan data ini berikut: untuk isian aplikasi online PUPNS
Untuk  bagian Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :

a. NIP Baru
b. Nama sesuai dengan Database BKN
c. Gelar Depan
d. Gelar Belakang
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g. Agama
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
j. TMT PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
q. Alamat

Klik tombol [ v ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung. 

Data Posisi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi


a. Instansi Induk
Instansi Induk adalah Instansi tempat PNS berasal. Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.

b. Lokasi Kerja
Lokasi kerja adalah lokasi tempat bekerja saat ini, yang dapat dipilih oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS, apakah bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri maka PNS dapat mengisi nama negara dan nama kota lokasi atau tempat PNS tersebut bekerja.
2. Pilih Jenis Lokasi tempat bekerja, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

3. Jika pilihan lokasi kerja adalah luar negeri, ketik kemudian pilih nama negara     kemudian isilah nama kota.

4. Jika pilihan lokasi kerja adalah dalam negeri, ketik kemudian pilih nama             propinsi yang sesuai.

5. Klik tombol + untuk menambahkan kolom isian untuk nama                             Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Untuk menghapus kolom isian,

klik tombol - . Jika pilihan nama Kabupaten atau Kecamatan atau Desa tidak tersedia, klik tombol untuk menu helpdesk.
c. Satuan Kerja
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda centang. Jika terjadi kesalahan data x, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan.
d. Unit Organisasi
Untuk data yang sudah sesuai, klik tanda . Jika terjadi kesalahan data, untuk melakukan perbaikan data dapat klik tanda sehingga kolom perbaikan akan ditampilkan. Kemudian klik tombol kemudian form pencarian nama unit organisasi akan ditampilkan.
Jenis Jabatan yang akan ditampilkan adalah Struktural, Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum
f. Nama Jabatan
Untuk nama jabatan yang ditampilkan adalah nama jabatan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
g. TMT Jabatan

h. Eselon
Khusus untuk jabatan Struktural, Nama Eselon dan TMT Eselon ditampilkan sesuai dengan riwayat jabatan terakhir.
i. TMT Eselon

j. Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 adalah verifikasi yang dilakukan pada tahap awal di unit organisasi (setingkat eselon 2 atau Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan masing-masing Instansi. Pilihan Verifikator Level 1 dapat dipilih langsung oleh PNS pada saat pengisian formulir e-PUPNS. Jika pilihan Verifikator Level 1 tidak ditemukan, PNS dapat menghubungi Helpdesk untuk menambahkan Verifikator Level 1. 
Sumber :   http://kkgjaro.blogspot.com/



Artikel Lainya : 

No comments:

Post a Comment